Relasi antara pelaku dan struktur merupakan dualitas, yang terjadi dalam praktik sosial yang berulang dan terpola dalam lintas ruang dan waktu. Praktik sosial ini lah yang menurut Giddens merupakan objek kajian ilmu sosial. Kemudian dijelaskan bahwa dualitas berada dalam fakta bahwa ‘Suatu Struktur Mirip Pedoman’ yang menjadi prinsip praktik-praktik di berbagai tempat dan waktu tersebut merupakan hasil perulangan berbagai tindakan. Namun sebaliknya, skemata yang mirip “ATURAN” itu juga menjadi sarana bagi berlangsungnya praktik sosial. Skemata ini lah yang kemudian disebutnya sebagai struktur.
Struktur di sini bersifat mengatasi ruang dan waktu serta
maya, sehingga dapat diterapkan pada berbagai situasi dan kondisi. Selain itu,
obyektivitas struktur tidak bersifat eksternal, melainkan melekat pada tindakan
dan praktik sosial yang dilakukan.[5]
Kemudian dari berbagai
prinsip struktural tersebut, Giddens terutama melihat tiga gugus besar struktur
yaitu signifikasi, dominasi, dan legitimasi. Secara ringkas tiga gugus besar
tersebut dapat digambarkan sebagai berikut;[6]
Kemudian bagaimana kaitan tiga prinsip struktural itu dengan praktik sosial?
Skema di bawah ini
menyajikan pola relasi antar keduanya;[7]
Tiga gugus besar ini ternyata sangat menyudutkan prostitusi. Dalam skema tersebut, dualitas antara struktur dan pelaku berlangsung sebagai berikut.
Pertama bila dilihat dari struktur signifikasi, pelacur adalah sebutan bagi orang yang menjual dirinya untuk mendapatkan sejumlah materi, selain itu seperi telah dijelaskan di atas, pelacur juga dimaknai oleh masyarakat sebagai orang yang sudah tidak memiliki harga diri lagi, tak bernilai lagi, dan segala macam pemaknaan lainnya yang diberikan oleh masyarakat.
Kedua struktur penguasaan atau dominasi, pelacur mengalami dominasi baik dari sisi dominasi otorisasi atas orang yang terwujud dalam tata politik maupun dominasi atas alokasi barang yang terwujud dalam tata ekonomi.
Ketiga, struktur pembenaran atau legitimasi. Pada struktur ini pelacur semakin terpinggirkan, legitimasi baik secara formal (aturan negara melalui undang-undang) maupun secara informal (aturan masyarakat yang normatif sesuai adat yang berlaku). Negara memandang prostitusi sebagai sebuah tindakan kriminal sehingga terdapat legitimasi kepada aparatnya untuk menangkap para pelacur dan dimasukkan kedalam pusat rehabilitasi, begitu pula pada masyarakat yang melegitimasi semua pihak untuk mengusir atau pun menghukum pelacur yang bertempat tinggal di daerahnya.
Dari penjelasan di atas didapatkan bahwa
kondisi pelacur sudah sangat parah, samapai-sampai dominasi yang menimpanya
membuatnya tak memiliki tubuh lagi, tubuhnya tidak diakui sebagai tubuh manusia
melainkan hanyalah sebagai alat pemuas nafsu belaka.
Demikian pula arah sebaliknya, yaitu struktur
sebagai sedimentasi keterulangan praktik sosial. Pembakuan pelacur sebagai
struktur signifikasi hanya terbentuk melalui perulangan berbagai praktik wacana
mengenai pentingnya kesucian diri dengan setia kepada satu pasangan. Prostitusi
mengalami struktur dominasi juga dikarenakan langgengnya budaya patriarki di
masyarakat serta arah ekonomi menuju liberal (neo liberal). Begitu pula
struktur legitimasi kriminalisasi prostitusi yang dilakukan oleh pemerintah
maupun masyarakat. Dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam teori
strukturasi (dualitas antara struktur dan tindakan) yang digagas Goddens ini
selalu memerlukan sarana-antara. Dalam pembahasan di atas, prostitusi
mengandaikan bingkai interpretasi kesetiaan terhadap satu pasangan. Dimana di
dalamnya tidak diperbolehkan adanya perempuan yang berhubungan dengan laki-laki
di luar nikah. Dalam dualitas antara struktur dominasi misalnya, uang/ materi
merupakan fasilitas user untuk dapat membuat pelacur memuaskan
dirinya. Kemudian yang terakhir tentang dualitas legitimasi dan sangsi, norma
pemerintah memungkinkan untuk penangkapan pelacur.
Kemudian Giddens membedakan tiga dimensi internal pelaku, yaitu Motivasi tak sadar, Kesadaran praktis, dan Kesadaran diskursif.
Motivasi tak sadar menyangkut keinginan atau kebutuhan yang berpotensi mengarahkan tindakan, tapi bukan tindakan itu sendiri.
Kesadaran diskursif mengacu pada kapasitas kita merefleksikan dan memberikan penjelasan rinci serta eksplisit atas tindakan kita.
Kesadaran praktis menunjuk pada gugus pengetahuan praktis yang tidak selalu
bisa diurai. Dalam fenomenologi, kesadaran praktis inilah wilayah kepribadian
yang berisi gugus pengetahuan yang sudah diandaikan. Gugus pengetahuan yang
sudah diandaikan ini merupakan sumber ras aman ontologis. Namun tidak berarti
tak ada perubahan dalam proses strukturasi. Karena menurut Giddens sebagai
pelaku, kita punya kemampuan untuk instropeksi dan mawas diri. Perubahan
terjadi ketika kapasitas memonitor ini meluas sehingga terjadi de-rutinisasi.
Dengan kata lain, keusangan struktur akan mengakibatkan perubahan, yang
bertujuan agar struktur lebih sesuai dengan praktik sosial yang terus
berkembang secara baru. [8]
Mengingat permasalahan seputar prostitusi
merupakan masalah yang rumit, maka memang diperlukan adanya suatu proses
refleksi oleh semua pihak yang terkait, mulai dari pemerintah, masyarakat,
akademisi, kaum intelektual, dan masyarakat secara umum. Untuk memicu
terjadinya hal tersebut diperlukan adanya penyadaran bahwa kesadaran praktis
yang selama ini diusung oleh masyarakat sudah usang, yang terbukti dengan
terpuruknya nasib para pelacur. Dengan tergoncangnya kesadaran praktis untuk
kembali ke tahap kesadaran diskursif dimungkinkan adanya perubahan sosial pada
prostitusi di negara kita.., dan bahkan di dunia.
[2] Lihat Sean M. Sheehan, ANARKISME Perjalanan
Sebuah Gerakan Perlawanan.; penerjemah Robby Kurniawan; pengantar Daniel
Hutagalung. Serpong. Marjin kiri, 2007.hal vii
[3] Lihat Neni Utama Hadiningsih, “PSK sebagai
Korban” (diakses dari www.bkkbn.go.id pada tanggal 16 Januari 2007)
[5] B. Herry Priono, (2002), Anthony Giddens, Suatu Pengantar, Jakarta; Kepustakaan Populer Gramedia (KPG), hal
22-23.
Komentar